fasadpatent.blogg.se

Guru dan administrasi sekolah
Guru dan administrasi sekolah









Pengajuan NUPTK baru ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing.

  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).įormulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta).
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).īagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:.
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1.
  • guru dan administrasi sekolah

  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri).
  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:











    Guru dan administrasi sekolah